Sejak PP No. 16 Tahun 2021 berlaku, istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Banyak pemilik bangunan mengira ini hanya ganti nama. Kenyataannya, filosofi perizinannya ikut berubah — dan perubahan itu berdampak langsung pada cara Anda merencanakan proyek.
Dari Izin Administratif ke Pemenuhan Standar Teknis
IMB adalah izin yang harus dikantongi sebelum mulai membangun. PBG menggeser titik beratnya: yang dinilai adalah pemenuhan standar teknis bangunan — keselamatan struktur, proteksi kebakaran, kesehatan, aksesibilitas, hingga efisiensi energi — melalui proses konsultasi dokumen rencana teknis bersama tim profesi ahli. Sederhananya: dari sekadar minta izin, menjadi membuktikan bahwa bangunan Anda dirancang dengan benar.
Apa Saja yang Berubah bagi Pemilik Bangunan?
- Permohonan diajukan secara daring melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR — tidak lagi bolak-balik loket.
- Dokumen rencana teknis (arsitektur, struktur, MEP) menjadi jantung proses; kualitas gambar dan perhitungan sangat menentukan cepat-lambatnya persetujuan.
- IMB yang sudah terbit tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Namun bila Anda mengubah fungsi, luasan, atau spesifikasi teknis bangunan, diperlukan PBG perubahan.
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi) tetap wajib sebelum bangunan dimanfaatkan, dan wajib diperpanjang secara berkala.
Langkah Praktis Sebelum Membangun atau Merenovasi
Pastikan dulu kesesuaian tata ruang (KKPR/KRK), siapkan dokumen rencana teknis yang matang, lalu ajukan melalui SIMBG. Perlu diingat, persyaratan detail dan retribusi dapat berbeda per daerah. Untuk rangkuman regulasi yang lebih lengkap dan mudah dicari, jelajahi Pustaka Regulasi PBG & SLF kami — atau konsultasikan langsung dengan tim yang telah menuntaskan 1.000+ pengurusan PBG dan SLF di berbagai daerah.